Karawang Intalasiberita.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) sebagai langkah efisiensi anggaran, menyusul adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat,
.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (PEPDA) yang telah dibahas sejak awal tahun dan ditargetkan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
“PEPDA ini sebenarnya sudah dibahas sejak awal tahun. Seiring dengan upaya efisiensi anggaran, termasuk pengurangan dana TKD dari pusat, salah satu ikhtiar kami adalah melakukan perampingan SOTK di dinas-dinas, termasuk kecamatan,” ujar Dudi kabak organisasi, Jumat (7/11/2025).
Dalam restrukturisasi kali ini, enam dinas digabung menjadi tiga dinas baru. Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain,Dinas Koperasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Dinas Kelautan dan Perikanan digabung dengan Dinas Pertanian,Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3A) digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (DPPKB).
Selain penggabungan dinas, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga mengalami penataan ulang unit kerja. Misalnya, Sekretariat Daerah (Setda) yang sebelumnya memiliki 11 bagian kini hanya tersisa 8 bagian. Begitu pula Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dari empat bagian menjadi tiga.
“Hampir semua badan dan dinas kita rampingkan strukturnya. Dari perampingan itu muncul pengurangan eselon II, III, dan IV,” ujar Dudi kabak organisasi,
Melalui restrukturisasi tersebut, Pemkab Karawang memperkirakan penghematan anggaran mencapai Rp59 miliar lebih per tahun, terutama dari pengurangan belanja tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Dari perampingan struktur ini kita bisa menghemat anggaran hingga Rp59 miliar per tahun. Dengan penghematan ini, kita bisa menutupi dampak berkurangnya dana TKD dari pusat,” Jelas bupati Aep sayepuloh,
Pemkab Karawang juga telah berkoordinasi dengan BKP SDM dan UPKD untuk memastikan penerapan struktur baru berjalan sesuai sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
“Rencananya paling lambat 2 Januari sudah efektif berjalan. Sekarang kami sedang memetakan jabatan agar tidak tumpang tindih dalam SIPD,”
Apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri
Pada hari yang sama, Jumat (7/11/2025), perwakilan Kementerian Dalam Negeri turut berkunjung ke Karawang untuk membahas implementasi restrukturisasi organisasi tersebut
.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh atas langkah efisiensi anggaran yang dinilai bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
“Langkah Pemkab Karawang yang mampu menekan belanja hingga Rp59 miliar per tahun merupakan contoh nyata efisiensi birokrasi tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik,” Struktur Ramping, Kinerja Diharapkan Meningkat
bupati Aep Syaepuloh menegaskan, kebijakan perampingan ini bukan sekadar mengurangi jabatan, tetapi juga bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
“Keinginan kami adalah memiliki OPD yang ramping secara struktur tetapi tetap fungsional. Harapannya, kinerja pegawai justru meningkat meski beban kerja bertambah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan bertambahnya beban kerja akibat berkurangnya jumlah pejabat struktural, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang diharapkan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.(Kry)

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana