Karawang Intalasiberita.com-diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
Hubungan terlarang tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Berdasarkan keterangan suami perempuan berinisial M, dugaan perselingkuhan itu melibatkan Kepala Desa Sukagalih berinisial AJA Waridin dengan istrinya yang berinisial MM.Padahal, MM masih terikat dalam pernikahan yang sah.
M mengungkapkan, dugaan hubungan tersebut bahkan telah mengarah pada perbuatan terlarang di suatu tempat.Ia mengaku mengetahui dari teman
"saat saya sedang bekerja, saya mendapat informasi sekaligus foto dari seorang teman yang memperlihatkan istri saya sedang makan bersama pria lain yang diketahui merupakan Kepala Desa Sukagalih, Aja Waridin,” ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, M mengonfirmasi langsung kepada istrinya. Dari hasil pembicaraan itu, sang istri disebut mengakui telah menjalin hubungan dengan oknum kepala desa tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Selain itu, M juga menyebut bahwa oknum kepala desa kerap menghubungi istrinya melalui telepon, terutama pada malam hari, untuk mengajak bertemu dan bepergian bersama.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga setempat.Pihak keluarga disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.Namun,hingga saat ini permasalahan itu belum juga menemukan titik penyelesaian.
Warga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, baik melalui jalur musyawarah maupun sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.(Kry)
