Karawang Intalasiberita.my.id-Ratusan massa buruh, mahasiswa, petani, dan perwakilan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (12/11/2025).Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kebijakan pemagangan, reforma agraria, hingga tuntutan pendidikan gratis.
Tuntutan utama disampaikan oleh perwakilan Serikat Pekerja, yakni agar Pemerintah Kabupaten Karawang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan.Para demonstran menilai aturan tersebut tidak berpihak pada pekerja dan berpotensi di salah gunakan oleh perusahaan.
Selain itu, kelompok petani yang tergabung dalam jaringan masyarakat agraria menuntut percepatan reforma agraria di Karawang.Sementara perwakilan mahasiswa dan pelajar dari Komite Masyarakat Sipil menyerukan pendidikan gratis dan akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu.
Para pendemo diterima langsung oleh Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh, didampingi Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si.,ketua DPRD H.Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang serta perwakilan masing-masing kelompok aksi.Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tuntutan buruh terkait pencabutan Perbup 19/2025 masih akan dikaji lebih lanjut.
“Hasil diskusi kami bersama Pak Bupati, tuntutan kami memang belum bisa langsung diakomodasi.Untuk poin pertama, yakni soal Perbup 19/2025 tentang pemagangan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam waktu 14 hari,” ujar Dion.
Menurut Dion, bila hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pemagangan menimbulkan banyak masalah, maka Bupati siap mencabut peraturan tersebut Namun, langkah itu akan didahului dengan diskusi dan kajian mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menambahkan bahwa aksi kali ini merupakan aksi pemanasan atau bentuk peringatan awal kepada pemerintah daerah menjelang pembahasan upah minimum.Buruh mendesak agar kenaikan upah minimum 2026 di Karawang mencapai minimal 10 persen.
“Kami ingin mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan buruh.Selain soal upah, kami juga memikirkan nasib rekan-rekan yang terkena PHK dan belum mendapat pekerjaan.Karena itu, kami mendorong dibukanya lapangan kerja formal seluas-luasnya,” kata Dion.
Dion menegaskan bahwa meningkatnya angka PHK di Kabupaten Karawang, sementara jumlah lulusan baru terus bertambah, menjadi tantangan besar bagi semua pihak.
“Ini menjadi tugas kita bersama, para pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang, untuk memastikan lapangan kerja yang layak dan berkeadilan,” ujarnya menutup pernyataan.(Kry)
.png)



Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana