Karawang Intalasiberita.com–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan silaturahmi dan pembinaan bagi amil desa atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dari Kecamatan Klari, Ciampel, dan Purwasari. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KUA Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/2/2026).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Karawang, H. Yakub Lubis Al Pauji, menegaskan bahwa amil atau P3N bukan sekadar petugas bantu KUA, melainkan ujung tombak pelayanan keagamaan negara yang paling dekat dengan masyarakat.
“Amil/P3N sering menjadi penentu kualitas pelayanan KUA, bahkan berpengaruh pada sah atau tidaknya peristiwa hukum keagamaan, khususnya pernikahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pernikahan, Amil/P3N merupakan pihak pertama yang mengetahui kondisi calon pengantin, mulai dari latar belakang keluarga, hubungan nasab, status wali, hingga kelayakan saksi.
Kesalahan pada tahap awal dapat berdampak besar, seperti wali tidak sah, saksi tidak memenuhi syarat, hingga pernikahan bermasalah secara hukum dan syariat.
Karena itu, setiap rekomendasi dan keterangan yang diberikan harus dilandasi tanggung jawab dan kejujuran. “Lebih baik proses ditunda daripada akad berlangsung dalam kondisi meragukan,” tegasnya.
Dalam hal penentuan wali, Amil/P3N berperan menelusuri keabsahan nasab, memastikan urutan wali sesuai syariat, serta mencegah penggunaan wali yang tidak berhak. Mereka juga diminta berani menolak praktik yang menyimpang dari ketentuan agama.
Terkait saksi, Amil/P3N diharapkan mengarahkan masyarakat memilih saksi yang memenuhi syarat, seperti baligh, berakal, adil, dan memahami prosesi akad.Penolakan terhadap saksi yang tidak memenuhi ketentuan harus dilakukan demi menjaga keabsahan akad nikah.
Selain itu, Amil/P3N juga dituntut teliti dalam pelayanan administrasi. Berkas pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi benteng hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Di luar urusan pernikahan, Amil/P3N memiliki peran sosial-keagamaan di tengah masyarakat, seperti membimbing kegiatan keagamaan dan membantu pengurusan jenazah. Peran tersebut dinilai sebagai bagian dari pengabdian yang bernilai ibadah.
Melalui pembinaan ini, Kemenag Karawang menegaskan bahwa Amil/P3N adalah penjaga marwah KUA dan kesucian akad nikah sejak dari tingkat desa. Mereka diharapkan terus belajar, menjaga integritas, serta mengutamakan kejujuran dan ketegasan dalam menjalankan amanah.(Kry)


