Karawang Intalasiberita.com–(Pemkab) Karawang menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
Temuan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah, di sela-sela kegiatan peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Plaza Pemkab Karawang, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep Aang, sidak dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan pegawai setelah libur panjang Hari Raya Iduladha dan cuti bersama.Pengawasan dilakukan oleh enam tim yang terdiri dari para asisten daerah, inspektur, serta jajaran pimpinan daerah.
“Cuti memang merupakan hak pegawai, tetapi ada mekanisme yang harus dipatuhi.Pada hari kerja setelah libur panjang, kami melakukan pengawasan ke seluruh OPD dan ditemukan 36 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, seluruh ASN yang tercatat mangkir telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.dari 36 Bahkan masih terdapat empat ASN yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diwajibkan hadir pada apel berikutnya.
Asep menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin ringan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.Salah satu konsekuensinya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan.
“Secara administratif mereka akan mendapatkan hukuman disiplin ringan berupa teguran dan pemotongan TPP selama dua bulan.Ini merupakan bentuk komitmen Pak Bupati dalam menegakkan disiplin ASN,” katanya.
Meski demikian, jumlah ASN yang mangkir tersebut hanya sekitar 1,09 persen dari total pegawai yang tersebar di 28 OPD di lingkungan Pemkab Karawang.Dari hasil sidak, terdapat 11 OPD yang ditemukan memiliki pegawai tidak hadir tanpa keterangan.
Pemkab Karawang juga menemukan sejumlah ASN yang diduga memanfaatkan momentum libur panjang untuk berwisata tanpa mengajukan cuti sesuai prosedur.Temuan tersebut diperkuat melalui proses verifikasi dan penelusuran aktivitas yang bersangkutan.
“Sekarang semuanya mudah ditelusuri.Ada yang setelah diketahui tidak masuk kerja langsung mengurus cuti.Bahkan ada yang aktivitasnya terlihat melalui media sosial saat seharusnya masuk kerja,” ungkapnya.
Selain itu, Asep mengingatkan bahwa sanksi disiplin ringan tidak hanya berdampak pada pemotongan TPP.Catatan pelanggaran disiplin akan masuk ke dalam rekam jejak kepegawaian dan dapat memengaruhi berbagai proses administrasi di masa mendatang.
“Jangan menganggap sanksi ringan itu sepele.Riwayat hukuman disiplin akan tercatat dalam administrasi kepegawaian dan bisa menjadi kendala saat pengurusan berbagai hak kepegawaian, termasuk menjelang purna bakti,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Asep mengimbau seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme sebagai pelayan publik.
“ASN adalah pelayan masyarakat.Karena itu, setiap pegawai harus mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Disiplin adalah salah satu bentuk tanggung jawab sebagai aparatur negara,” pungkasnya.(Kry)


