Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Intalasiberita.com All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan

Iklan cv

Tag Terpopuler

Kejari Karawang Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Bungin

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-09T07:45:54Z

Karawang Intalasiberita.com-Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Internasional digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025).


Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Dandim 0406 Karawang Letkol Inf Naryanto, Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Sopian, Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, para kepala OPD, kepala desa se-Karawang, serta anak-anak berprestasi daerah.


Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya. Kasus ini menyangkut penggunaan anggaran desa tahun 2022–2024.


Dedy mengungkapkan, Kejari telah menetapkan satu tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B3109-M.2.26-FD.2-12-2025. Tersangka adalah Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027.


Menurut penyidik, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sejumlah program pembangunan desa tidak dijalankan sesuai rencana, bahkan ada yang hanya terealisasi sebagian.“Beberapa kegiatan desa dinyatakan fiktif atau tidak selesai,” kata Dedy.


Dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.872.534,11, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 sebagai pasal primer. Sedangkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 menjadi pasal subsidair.


Meski telah menjadi tersangka, Kejari belum menahan yang bersangkutan. Dedy menjelaskan, tersangka masih menjalani hukuman dari kasus penggelapan berdasarkan Putusan PN Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2022, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.


“Penanganan perkara korupsi ini akan dilanjutkan setelah masa pidana sebelumnya selesai dijalani,” ujarnya.


Dedy menambahkan, sebelum penetapan tersangka, sempat ada upaya pengembalian kerugian negara. Namun rincian pengembalian belum dapat dibuka ke publik.


Menutup penyampaian, Dedy berharap kerja sama antara Kejari dan media terus diperkuat. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang berdampak pada hajat hidup masyarakat tetap menjadi prioritas.


“Kami juga sedang menangani beberapa penyelidikan lain yang belum bisa dipublikasikan,” tandasnya.(Kry)

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita
×
Berita Terbaru Update