Karawang Intalasiberita.com, 17 November 2025 – Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang mengakibatkan meninggal dunia. Kasus ini melibatkan empat orang tersangka dan terjadi pada hari Rabu, 5 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku.
Dasar Penyelidikan,Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar, tanggal 11 November 2025.
Identitas Tersangka,1. HW, 37 tahun, buruh, alamat Ondang 1 RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya wetan.2. EF, 29 tahun, buruh, alamat Kebon 2 RT 04 RW 02, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya wetan.3. TF, 31 tahun, buruh, alamat Perum Bumi Cikarang Asri Blok E No. 11, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.4. NK, 42 tahun, wiraswasta, alamat Dusun Gedung Asem, Desa Mekarmaya, Cilamaya Wetan.
Kronologis Kejadian,Pada hari Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak disabilitas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian bermula ketika saksi melihat korban masuk ke rumah saksi lain. Saksi kemudian menanyakan maksud dan tujuan korban, namun korban tidak memberikan respons. Saksi memanggil saksi lain yang kemudian keluar rumah tetapi tidak mengenali korban.
Warga kemudian berdatangan, dan keempat tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena diduga sebagai pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami koma selama tujuh hari dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Rumah Sakit Umum Banyu Asih, Purwakarta.
Penangkapan Tersangka, Keempat tersangka berhasil diamankan oleh Polres Karawang pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Motif Para pelaku melakukan pemukulan karena kesal dan menduga korban adalah pencuri. Namun, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Barang Bukti, 1. Satu potong baju koko warna biru tua.2. Satu potong sarung berwarna hitam.3. Satu potong celana pendek warna hitam.4. Satu potong celana dalam warna biru.
Pasal yang Dikenakan,Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pesan Kapolres Karawang menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Masyarakat diharapkan tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
Peran Pelaku, Dua pelaku pertama kali menemukan korban dan melakukan kekerasan. Kemudian, dua pelaku lain datang dan ikut melakukan kekerasan. Salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan potongan bata hebel. Warga kemudian membawa korban ke puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit.
Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan keadilan dapat ditegakkan. Tindakan kekerasan terhadap anak disabilitas adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.(Kry)


Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana