Karawang Intalasiberita.com-Polres Karawang pelaksanaan pres rilis pada hari Selasa 28/10/2025,Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap tindak pidana narkotika selama satu bulan,
menurut penyampaian Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah Dalam kesempatan ini Kami dari Polres karawang akan menyampaikan Hasil pengungkapan kasus narkoba Periode bulan September sampai dengan Oktober.Dimana pada periode tersebut,
Polres Perawang telah Berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba Sebanyak 28 kasus Dimana perinciannya adalah untuk kasus narkotika, yang pertama adalah sabu, itu ada 20 kasus dengan 24 tersangka.Kemudian narkotika jenis ganja, ada 3 kasus dengan 3 tersangka.Sementara site atau sintetis, 2 kasus dengan 2 tersangka.
Selanjutnya untuk jenis berikutnya obat keras tertentu, ada 3 kasus dan 3 tersangka.Sehingga jumlahnya ada 28 kasus dengan 32 tersangka.Dari beberapa kasus tersebut yang bisa saya highlight, yang pertama untuk kasus sabu,ada pada kasus yang diungkap pada tanggal 24 September 2025,
dimana itu TKP-nya ada di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Cilamaya, Wetan.Itu kasus sabu dengan berat 126,55 gram, dimana ada 1 tersangka dengan inisial yaitu RZE. Kemudian kasus berikutnya, yaitu jenis ganja,
yang saya highlight adalah kasus pada tanggal 22 Oktober 2025,TKP-nya ada di Puri, Telukjambe Blok C, Desa Sirnabaya, Kecamatan Teluk Jambe timur.
Itu kita berhasil mengamankan 1,247 kilogram ganja,dimana ada 1 tersangka yaitu inisial DAF alias DBL,dimana dia adalah pengedar.Kemudian untuk OKT, yang bisa saya highlight adalah kasus pada hari Selasa, ini kejadian tanggal 14 Oktober 2025,
di Perum, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan, Kerawang Barat,dimana hasil operasi dari Satnarkoba berhasil mengamankan 8.000 pasal yang kita kenakan untuk narkoba sabu-sabu dengan berat di bawah 5 gram, pasalnya yang kita kenakan adalah pasal 114 ayat 1, juto 112 ayat 1,
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ancamannya adalah 4 tahun paling minimal dan paling lama 12 tahun.Kemudian, Yang sabunya melebihi 5 gram, ancamannya adalah pasal 114 ayat 2.
Jum'at 112 ayat 2, undang-undang yang sama, ancamannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum.
Kemudian untuk narkotika jenis ganja, ancaman hukumannya pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 miliar.
Kemudian untuk tembako sintetis, ancamannya pasal 114 ayat 1 UU No. 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana adalah 4 tahun, paling minimal, dan paling lama 12 tahun.
Sementara untuk OKT atau obat keras tertentu, kita kenakan pasal 435 UU No. 436 ayat 2 UU No. 17 tahun 2009.Kemudian untuk narkotika jenis ganja, ancaman pidana penjara paling minimal 5 tahun, paling lama 12 tahun,
dan denda paling sedikit 500 juta, paling banyak 5 miliar.Sementara modus operan dinya, untuk jenis narkotika, baik itu sabu-sabu, ganja, maupun tembako sintetis,mereka melaksanakan jual-beli melalui sistem tempel, di mana pelaku,mendapatkan narkotika, tidak bertemu langsung dengan penjual atau pengedar nya.
Sementara untuk obat keras tertentu, modus operandinya yaitu penjual mengedarkan langsung bertemu dengan pembeli, baik melalui COD atau membuka warung yang berkamuflase menjadi warung sembako atau konter pengusaha.Jadi itu secara sekilas hasil ungkap kasus dari Satnarkoba untuk detail kasus akan disampaikan oleh Kasat narkoba.Kry)


Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana