Karawang Intalasiblberita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberikan klarifikasi terkait kasus fidusia yang melibatkan seorang ibu berinisial N, berusia 37 tahun, yang masih menyusui. Kasus ini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.pada hari Senin 10/11/2025,
Kejari Karawang membantah pernyataan saksi dan terdakwa, dengan bukti dokumentasi foto yang mendukung. Terdakwa diketahui telah menyerahkan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil kepada saksi berinisial AL.
Deby Fauzi S.H., M.H., menyatakan, "Dari proses penyidikan, penyidik telah mengupayakan perdamaian. Begitu pula pihak kejaksaan, setelah menerima penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami sudah berupaya maksimal untuk melakukan perdamaian antara pelapor dengan tersangka atau terdakwa."
Kasi Intel Sigit Muharam menambahkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, perdamaian belum tercapai, sehingga restorative justice tidak dapat dilaksanakan. Namun, demi kepastian hukum, perkara ini tetap dilimpahkan ke persidangan.
Menanggapi pernyataan Gubernur, Kejari Karawang menegaskan komitmen untuk berpegang pada fakta persidangan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Kepentingan korban dan terdakwa akan menjadi prioritas utama dalam pertimbangan.
Kejari Karawang memastikan akan mengupayakan yang terbaik dalam tuntutan, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. Pihaknya juga terus proaktif mengupayakan perdamaian sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan. (Kry)

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana